SUMBERSARI – Homeschooling sudah menjadi salah satu sistem pendidikan yang legal. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 129 tahun 2014. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa sekolah rumah atau homeschooling adalah proses layanan pendidikan secara sadar dan terencana yang dilakukan oleh orang tua atau keluarga di rumah atau tempat dengan suasana kondusif. Homeschooling menjadi pilihan karena beragam alasan, seperti kondisi medis tertentu yang tidak memungkinkan anak mengikuti sekolah formal, ketidakpuasan dengan metode pendidikan yang tersedia, atau keyakinan bahwa anak tidak dapat mengembangkan minat, bakat, dan kreativitasnya di sekolah umum. dari berbagai alasan tersebut Al Irsyad Al Islamiyyah Jember mendirikan Homeschooling yang didalamnya terdapat 1. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) 2. Taman Bacaan Masyarakat (TBM) 3. Paket A 4. Paket B Visitasi ini dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2021 dengan tim visitor sejumlah 5 Orang dari dinas pendidikan Kab. Jember, diharapkan dengan berdirinya Home Schooling ini, bisa menampung dan mendidik peserta didik dan masyarakat umum yang menginginkan sistem pendidikan yang diterpakan oleh Home Schooling.
